Biasanya, Virtual Private Networks (VPN) digunakan untuk meningkatkan privasi dan keamanan online. Kalau kamu menggunakan VPN, maka koneksi kamu akan terenkripsi sehingga pemerintah atau orang-orang jahat tidak dapat melacak, memantau, serta meretas aktivitas online kamu. Terutama ketika kamu menggunakan WiFi publik, VPN sangat berperan penting dalam menjaga kerahasiaan.
Kendati begitu, beberapa negara membatasi atau melarang penggunaan VPN pada warganya untuk membatasi kebebasan internet dan membatasi akses ke media asing. Negara mana saja kah itu? Berikut beberapa negara yang melarang serta membatasi penggunaan VPN!
1. Belarus
Melansir top10vpn, VPN ilegal di Belarus. Belarus telah memblokir VPN karena melihatnya sebagai metode untuk melemahkan undang-undang. Selain VPN, sejak 2016 Belarus juga memblokir Tor (The Onion Routing), yakni aplikasi yang memungkinkan kamu untuk mengakses Dark Web.
Khusus VPN, Kementerian Komunikasi Belarus memutuskan untuk tidak menggunakan layanan anonim seperti VPN sejak Februari 2015. Namun, masih belum jelas seberapa besar kemampuan Belarus untuk mengendalikan pasar VPN yang terus meluas. Untuk saat ini, ada denda yang tidak ditentukan untuk siapa pun yang tertangkap menggunakan VPN di Belarus.
2. Tiongkok
Tiongkok tidak memblokir VPN, melainkan hanya mengesahkan VPN yang telah disetujui oleh pemerintah. Meskipun VPN tidak melanggar hukum secara teknis di Tiongkok, penyedia VPN mana pun harus mendapatkan persetujuan ketat dari Partai Komunis Tiongkok (PKT) sebelum dapat beroperasi di negara tersebut.
Menggunakan VPN tanpa izin di Tiongkok dapat membuatmu didenda hingga 15.000 yuan atau sekitar Rp31,6 juta. Namun, tetap saja, banyak sekali orang yang berminat menggunakan VPN di Tiongkok.
3. Korea Utara
Sudah jelas bahwa VPN ilegal di Korea Utara. Warga Korea Utara tidak diizinkan untuk mengakses media asing, sehingga tidak mengherankan jika VPN itu ilegal. Hukuman untuk penggunaan VPN tidak diketahui karena Korea Utara sangat tertutup. Selain itu, internet di Korut juga sangat disensor, bahkan diplomat asing dilarang menggunakannya.
4. Rusia
Hanya VPN yang disetujui pemerintah yang sah di Rusia. Rusia melarang VPN yang tidak disetujui demi mencegah akses ke konten yang melanggar hukum. ISP Rusia sendiri mulai memberlakukan larangan tersebut dengan memblokir situs web yang menawarkan layanan VPN. Hukuman untuk menggunakan VPN yang tidak disetujui di Rusia adalah 300.000 RUB (Rp73,2 juta) untuk pengguna dan 700.000 RUB (Rp172,4 juta) untuk penyedia layanan VPN.
5. Turki
VPN legal di Turki, tetapi penggunaannya dibatasi. Pemerintah Turki telah membatasi penggunaan VPN sejak 2016, mereka sengaja membolehkan penggunaan VPN untuk melindungi keamanan nasional dan untuk memerangi terorisme. Pada 2016 lalu, ada 10 VPN yang diblokir oleh Turki.
6. Turkmenistan
VPN ilegal di Turkmenistan. Turkmenistan melarang VPN pada 2015 untuk menyensor media asing. Setiap penggunaan proxy atau VPN bakal langsung terdeteksi dan diblokir. Internet di Turkmenistan sengaja diberi harga untuk mencegah orang menggunakannya. Biaya berlangganan bulanan internet sebesar Rp3 juta untuk 8Kbpsd.
7. Uni Emirat Arab (UEA)
Hanya VPN yang disetujui pemerintah yang sah di UEA. Uni Emirat Arab hanya mengizinkan penggunaan VPN yang disetujui pemerintah. Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 2012, ketika Arab Spring berlangsung. Pelarangan VPN yang tidak disetujui dilakukan untuk mencegah penggunaan layanan seperti Skype, WhatsApp, dan Facebook.
Pemblokiran layanan tersebut di UEA adalah karena alasan ekonomi dan politik. Jika VPN digunakan untuk melakukan kejahatan di UEA, pengguna dapat menghadapi penjara atau denda sekitar Rp588 juta - Rp1,9 miliar. Itulah beberapa negara yang membatasi atau memblokir VPN kepada warganya. Untung di Indonesia tidak ya, jadi bisa Netflix-an dan bebas menggunakan WiFi publik dengan tenang deh.
0 Komentar